Karut Marut Pengawasan Lembaga Perbankan

Mengurai Rapor Merah OJK, Penjara Menanti Petingginya

Sabtu, 27/06/2020 10:00 WIB

Jakarta, law-justice.co – Pada awal Mei lalu, publik dihebohkan dengan keputusan Badan Pemerikasa Keuangan (BPK) untuk mengumumkan kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi sektor perbankan. Uniknya, pada laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II tahun 2019, BPK menyebut dengan jelas beberapa bank yang dianggap pengawasannya lemah oleh OJK. Apa yang sesungguhnya terjadi dengan OJK dan bank-bank tersebut?Pernyataan BPK itu menimbulkan kontroversi di sektor perbankan karena berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan terhadap beberapa bank yang disebutkan. Secara umum, BPK menyemprot kinerja Deputi Pengawas Perbankan dalam memantau tujuh bank, yakni PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN), PT Bank Yudha Bhakti Tbk (BBYB), PT Bank Mayapada Tbk (MAYA), PT Bank Pembangunan Daerah Papua, PT Bank Bukopin Tbk (BBKP), PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS), dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.

“UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK menyatakan bahwa OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Di antaranya, dengan melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan. OJK mempunyai wewenang pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank, kesehatan bank, aspek kehati-hatian bank, dan pemeriksaan bank,” demikian bunyi laporan BPK.

Anggota BPK Achasul Qosasi yang dihubungi Law-justice pada Selasa (23/6/2020) mengatakan, alasan pihaknya membeberkan nama ketujuh bank dalam IHPS II tahun 2019 adalah sebagai bentuk peringatan kepada OJK yang lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan. Padahal, ada potensi permasalah yang serius tengah dihadapi tujuh bank tersebut, seperti isu permodalan dan pemegang saham, pemberian kredit, penunjukan direksi, hingga penghapusan buku kredit.”BPK mengumumkan audit hasil pemeriksaan terhadap OJK, karena OJK dianggap lemah dalam melakukan pengawasan terhadap tujuh bank tersebut. Jadi, konteks mengumumkan bukan atas kondisi bank, tapi tentang kelemahan OJK dalam melakukan sistem pengawasan,” kata Achasul.

Walau begitu, untuk memperjelas hasil audit mereka, BPK menyertakan beberapa penjelasan singkat terkait kondisi tujuh bank tersebut. OJK diperintahkan untuk lebih serius dalam memantau persoalan perbankan demi menghindari masalah yang lebih besar. Tiga dari tujuh bank yang menyita perhatian publik adalah sebagai berikut:
Bank BTN
BPK menyoroti potensi penyimpangan dalam pemberian kredit yang luput dari deteksi OJK. Gonjang ganjing terkait persoalan kredit BTN bukan isu baru. Kasus yang paling menyorot perhatian adalah pembobolan pada tahun 2016 yang dilakukan oleh dimotori Heryanto Chandra dan Achmad Fadillah alias Adri Aminudin alias Achmad Arminiel.Kasus lainnya adalah kredit macet PT Batam Island Marina (BIM) kepada BTN yang kini tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung. Oknuk di BTN diduga telah bersekongkol dalam penggelontoran dana kredit Rp 100 miliar pada tahun 2014 lalu. Belakangan diketahui, dana tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya oleh PT BIM. Anehnya, BTN justru menambah fasilitas kredit Rp 200 milar kepada perusahaan tersebut.

Bank Bukopin
Bank Bukopin memiliki persoalan yang lebih kompleks. BPK menyoroti kinerja OJK yang tidak memberikan rekomendari koreksit atas nonperforming loan (NPL). NPL Bank Bukopin naik di atas ketentuan menjadi 5,33 persen pada tahun 2018. Rasio kecukupan modal diketahui mengalami penurunan, sementara laba justru dilaporkan naik.Kondisi Bank Bukopin diperparah dengan beredarnya video seorang nasabah di Sidoarjo, Jawa Timur, yang mengamuk karena tidak bisa mencairkan deposito sebesar Rp 45 milar.

Dalam video yang sempat viral di media sosial itu, nasabah bernama Dedi Setiawan mengungkapkan kekesalannya di Kantor Cabang Bank Bukopin, Sidoarjo.

“Saya sudah berkali-kali gagal menarik dana deposito yang tersimpan di Bank Bukopin Sidoarjo. Janjinya hari ini tanggal 22 Juni 2020, namun kenyataannya janji tinggal janji dan tidak ada realisasinya. Kesabaran saya sudah habis dan akan dilaporkan ke Polresta masalah ini,” kata nasabah tersebut.Kata Dedi, Bak Bukopin telah berjanji bakal mencairkan seluruh deposito, namun dia hanya bisa mencairkan dana sebesar Rp 640 juta. Di samping itu, Bank Bukopin juga dinilai tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan masalah tersebut.”Kalau tidak bisa berjanji jangan berjanji, mana pejabatnya yang berjanji itu,” ketus Dedi.Nasib serupa juga dialami oleh seorang pensiunan bernama Eni, yang tidak kunjung bisa menarik uangnya karena bank tidak memiliki cukup dana.
“Mau ambil uang pensiunan, tapi tak bisa karena katanya tak ada dananya. Padahal bulan kemarin masih bisa, saya mau ambil di ATM di blokir padahal mau beli obat,” kata Eni.Akar dari masalah Bank Bukopin adalah tarik ulur investor yang diharapkan bisa memulihkan kondisi permodalan bank. Saat ini, pemegang saham perseroan adalah PT Bosowa Corporindo (23,40 persen), KB Kookmin Bank (22 persen), Pemerintah Negara Republik Indonesia (8,92 persen), Kopelindo (7,5 persen), dan publik (38,2 persen).Bukopin harusnya bisa bernafas lega karena bank asal Korea Selatan, Kookmin Bank, telah menyatakan diri siap untuk menjadi pemegang saham mayoritas. Namun hal itu tidak lantas menyelesaikan masalah karena fresh money tidak bisa langsung tersedia, apalagi di tengah pandemi COVID-19. Sementara bank-bank BUMN enggan membantu sebab masih ada persoalan di tubuh manajemen Bank Bukopin.

Di satu sisi, terdapat beberapa pihak yang coba menjegal masuknya investasi asing ke Bank Bukopin. Penyertaan modal asing dianggap tidak tepat karena Bukopin berasal dari hasil inisiasi masyarakat di sektor perkoperasian.Dia Mawesti dari Koalisi ResponsiBank mengatakan, ada masalah likuiditas yang serius pada Bank Bukopin. Bank hanya mampu menghimpun dana jangka pendek, sementara fasilitas kredit yang diberikan adalah jangka panjang. Di satu sisi, terjadi penarikan dana secara-besaran dari nasabah. Masuknya Kookmin Bank memang membawa angin segar.“Tapi yang ramai dibahas saat ini adalah bocornya surat OJK mengenai kewajiban penempatan dana jaminan (escrow),” kata dia kepada Law-justice, Jumat (26/6/2020).“Covid-19 menimbulkan tantangan tersendiri untuk perbankan terkait likuiditas. Pemerintah, melaui Bank Indonesia, bisa membantu sektor perbankan. Misalnya lewat pinjaman likuiditas jangka pendek atau penempatan dana dari bank-bank BUMN,” imbuh Mawesti.Hingga laporan ini diturunkan, pihak Bank Bukopin enggan berkomentar. Reporter Law-justice sudah berkali-kali menghubungi Direktur Utama Bank Bukopin Rivan Achmad Purwanto melalui pesan singkat, namun tidak dijawab. Begitu juga dengan salah satu Direktur Bukopin Heri Purwanto, hanya membaca pesan yang dikirim.Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Supriansa mengkritisi langkah yang di lakukan oleh OJK terkait kemelut keuangan di Bank Bukopin. Dia meminta OJK menjelaskan secara detail soal adanya suntikan dana dari bank Asing di Bukopin.”Mesti dijelaskan secara detail ke publik agar tidak menjadi diskusi liar, yang cenderung merusak kredibilitas lembaga itu sendiri. Contohnya, ada surat OJK yang di tujukan kepada President & Chief Executive officer KB Kokmin Bank dimana dalam surat itu secara terang-terangan OJK memberikan dukungan kepada Kookmin Bank Korea untuk menjadi pemegang Saham Pengendali di BBKP,” ujar Supriansa dalam keterangan resminya diterima redaksi, Jumat, (26/6/2020).Berdasarkan UU Perseroan, struktur pemegang saham pengendali harus di putuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).“Ini yang dikahwatirkan, jangan sampai OJK menggadaikan kewenangannya demi membela kepentingan Bank Asing, Kookmin Bank. Apa kepentingan OJK dibalik itu? Seandainya terpaksa harus OJK memberi pilihan maka sepantasnya membela pemegang saham dari pemerintah Indonesia. Saya mencium aroma kurang sedap soal ini,” ujar dia.Lebih jauh, Supriansa meminta aparat penegak hukum turun tangan untuk menginvestigasi atas apa yang telah dilakukan OJK terkait kisruh pemegang saham Bank Bukopin.

Bank Muamalat
Hampir serupa dengan Bank Bukopin, Bank Muamalat juga memiliki persoalan serius di sektor permodalan. Rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) Bank Muamalai pada tahun 2019 hanya 12,42 persen. Empat persen di atas batas minimum yang ditetapkan oleh OJK. Di satu sisi, NPL bank naik di atas ketentuan maksimum menjadi 5,22 persen.Berdasarkan laporan keuangan semester I tahun 2019, laba bersih anjlok hingga 95,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Bank syariah pertama di Indonesia itu hanya mampu membukukan laba bersih sebesar Rp 5,08 miliar, merosot jauh dari tahun sebelumnya yang mampu meraup Rp 103,7 miliar.Sementara itu, pendapatan penyaluran dana pun turun sebesar 24,7 persen dari 1,78 triliun menjadi Rp 1,34 triliun. Pembiayaan Bank Muamalat juga melambat. Per Juni 2019, total pembiayaan bank ini hanya Rp 15,70 triliun yang terdiri dari Mudharabah Rp 461 miliar dan Musyarakah Rp 15,24 triliun.Bank Muamalat juga bermasalah dengan Rasio pembiayaan (non performing financing/NPF). Per Juni 2019, rasio NPF kotor naik dari 1,65 persen menjadi 5,41 persen, sedangkan rasio NPF bersih naik dari 0,88 persen menjadi 4,53 persen. BPK menyemprot OJK karena tidak ada rekomendasi koreksi terkait berbagai persoalan tersebut.“Kesulitan permodalan pada Bank Banten, Bank Bukopin, dan Bank Muamalat tidak jelas waktu penyelesaiannya,” demikian bunyi laporan BPK.Head of Corporate Affairs Bank Muamalat, Hayunaji, mencoba meluruskan isu miring terkait pencapaian perusahaannya. Dia memastikan, Bank Muamalat patuh pada semua regulasi yang berlaku.”Jadi berita tersebut adalah pemberitaan media pada awal Mei 2020. Berita bulan lalu yang di-recycle. Telah dijawab secara resmi oleh OJK dan Bank Muamalat. Sudah telah selesai,” ujarnya pada Law-justice, Jumat (26/6/2020).

BPK Menohok OJK Agar Kerja Maksimal
Inti dari IHPS II tahun 2019 BPK adalah memerintahkan OJK agar bekerja lebih baik dalam mengawasi sektor perbankan, terutama kepada bank-bank yang telah lama dirundung berbagai isu miring.“Memerintahkan Pengawas secara berjenjang untuk melakukan pemeriksaan khusus/investigasi atas permasalahan terkait fasilitas kredit kepada PT BIM dan PT PPA di Bank BTN, hapus buku kredit Bank Yudha Bhakti, seluruh permasalahan di Bank Mayapada, serta penyelesaian action plan, indikasi fraud perubahan data core banking dan teknologi informasi di Bank Papua. Selanjutnya, menyampaikan laporan tersbut kepada BPK,” tulis BPK dalam IHPS II tahun 2019.Achasul Qosasi menegaskan, audit BPK terhadap kinerja OJK tidak dibuat asal-asalan. Pandemi COVID-19 telah menyebabkan persoalan likuiditas perbankan kian memburuk. Jika OJK tidak ambil peran dengan baik, masalah perbankan Indonesia bisa berada di titik nadir.”Terutama tentang kecukupan modalnya, itu temuan OJK sendiri loh. Saat ini mereka (OJK) terus menindaklanjuti temuan tersebut dengan memberikan langkah tegas terhadap perbankan dan lembaga keuangan,” ujar Achsanul.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Supriansa menilai, secara umum kinerja OJK terlihat buruk akhir-akhir ini, menyusul banyaknya persoalan di sektor keuangan.“Asuransi Jiwasraya gagal bayar hingga Rp 16,7 triliun. Pertanyaannya, apa yang dilakukan selama ini oleh OJK? Ayo buka hasil pengawasan dan laporan OJK ke DPR per semester atau setiap tahun sesuai amanah UU OJK. Sudah berjalankah atau ada hal pembiaran kepada asuransi Jiwasraya membeli saham gorengan sehingga mengalami gagal bayar,” ujar dia.  

Kejaksaan Agung baru saja menetapkan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong Asuransi Jiwasraya. Fakhri diduga terlibat dan bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan Jiwasraya.

“Satu orang tersangka dari OJK atas nama FH, saat itu menjabat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A periode Februari 14-17 (2014-2017). Diangkat (menjadi) Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal 2 OJK periode 2017 – sekarang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, Kamis (25/6/2020).Setiap bulan, kata Supriansa, OJK menarik pungutan dari lembaga keuangan, bank dan non bank serta asuransi sebagai uang setoran bulanan ke OJK. Khusus tahun 2019 OJK menarik Rp 5,99 triliun. “Pertanyaan saya di kemanakan uang-uang itu dan bagaimana bentuk pertanggungjawabannya ke publik. Ini semua harus jelas,” katanya.

Sementara itu, anggota Komisi XI Anis Byarwati mengatakan pengawasan terhadap institusi negara termasuk OJK memang sudah menjadi tugas BPK. Hal ini tentu baik sebagai mekanisme pengawasan agar lembaga negara melaksanakan tugasnya secara optimal.Tapi di sisi lain, adanya temuan BPK mengenai tujuh bank yang tidak diawasi dengan oleh OJK akan memiliki dampak tersendiri bagi bank yang disebut namanya oleh BPK.”Kita tahu selama ini perilaku nasabah perbankan di Indonesia secara umum cenderung menghindari risiko. Mungkin BPK sebaiknya dapat lebih hati-hati dalam menyampaikan temuannya, sehingga tidak memunculkan keresahan di tengah masyarakat. Terutama di tengah situasi ekonomi yang terdampak penyebaran COVID-19,” ujar Anis kepada Law-justice, Jumat, (26/6/2020).Dia Mawesti dari Koalisi Responsible Bank menambahkan, OJK perlu memperkuat regulasi, memperketat sanksi atas pelanggaran, dan transparansi hasil pengawasan ke publik. Transparansi kepada publik sanagt penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan di Indonesia.

Lembaga Pengawasan Perbankan Meradang?
Soal laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II tahun 2019 yang memunculkan nama tujuh bank membuat mata publik tercengang. Hal itu mencuatkan ada beberapa persoalan pengawasan yang selama ini dikritisi oleh lembaga audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri mengaku menindaklanjuti rekomendasi BPK mengenai permasalah tujuh bank yang diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bahkan, OJK menegaskan telah mengapresiasi BPK yang merupakan kewenangannya bahwa temuan tersebut merupakan perbaikan dalam kerangka pengawasan bank ke depan.Ketujuh bank tersebut yakni PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., PT Bank Yudha Bhakti Tbk., PT Bank Mayapada Tbk., PT Bank Papua, PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk., PT Bukopin Tbk., dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.Pada BTN, OJK dinilai tak sepenuhnya mengawasi penggunaan fasilitas kredit modal kerja debitur inti. Kemudian pada Bank Yudha Bakti, permasalahan hapus buku kredit turut menjadi sorotan.

Sedangkan, pengawasan OJK pada Bank Mayapada disoroti terkait dengan pemberian kredit yang tidak sesuai dengan prinsip kehatian-hatian, serta penetapan kelulusan penilaian kemampuan dan kepatutan seorang direksi yang tidak mempertimbangkan pelanggaran penandatanganan kredit serta permasalahan underlying transaction terkait dengan aliran dana dari rekening debitur menjadi deposito atas nama salah satu komisaris utama bank tersebut.Selanjutnya, perubahan tingkat kolektibilitas kredit di Bank Papua dan pengawas Bank Banten, Bank Bukopin, dan Bank Muamalat yang tidak merekomendasikan untuk melakukan koreksi atas non-performing loan (NPL) turut menjadi sorotan.Ketika ditanya terkait hasil audit ini Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, persoalan itu sudah diselesaikan OJK dengan menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut. Namun sayangnya, kata dia, persoalan ini bisa menimbulkan persepsi keliru soal kesehatan individual perbankan.”Pengungkapan terhadap permasalahan dan penyebutan nama individual bank dapat membawa persepsi yang keliru dikaitkan dengan tingkat kesehatan individual bank saat ini,” kata Wimboh dalam keterangan resminya.Tak hanya itu, hasil audit BPK soal pengumuman nama tujuh bank itu juga membuat industri perbankan gusar. Untuk itu, Badan Pemeriksa Keuangan mengeluarkan pengumuman resmi soal kondisi terkini perbankan. Viralnya berita lama tersebut juga dimanfaatkan oknum yang tidak beretika sebagai marketing gimmick untuk menarik nasabah bank.OJK menyampaikan bahwa industri perbankan saat ini dalam kondisi stabil dan terjaga, tercermin dari rasio keuangan hingga April yang berada dalam batas aman (treshold) seperti permodalan (CAR) 22,13 persen, kredit bermasalah (NPL) gross 2,89 persen (NPL Net 1,09 persen) dan kecukupan likuiditas yaitu rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK April 2020 terpantau pada level 117,8% dan 25,14%, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.OJK dan BPK juga berkoordinasi agar fungsi pengawasan bank berjalan efektif untuk melindungi kepentingan nasabah. OJK juga sudah menyelesaikan dan melakukan tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan BPK.

Investasi Kookmin Bank ke Bukopin Tersendat?
Di tengah gonjang-ganjing hasil laporan BPK terhadap beberapa bank termasuk Bank Bukopin menimbulkan tanda tanya soal peralihan saham kepada investor asing. Bank asal Korea Selatan Kookmin Bank yang digadang-gadang bakal membeli saham mayoritas Bank Bukopin dikabarkan mengalami kendala.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang juga mencium informasi ini buru-buru menenangkan nasabah Bank Bukopin dan publik perbankan lainnya. Menurut laporan OJK yang diterima Law-Justice, bahwa Kookmin Bank telah melakukan penempatan dana di escrow account per tanggal 11 Juni 2020 sesuai komitmen Kookmin Bank.Menurut Deputi Komisioner Humas Dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo, saat ini Kookmin Bank sedang melakukan proses finalisasi secara legal dan administratif menindaklanjuti persetujuan prinsip dari OJK terkait dengan Kookmin Bank sebagai Pemegang Saham Pengendali Mayoritas Bank Bukopin.”Kami tegaskan bahwa berita tersebut tidak benar karena mengambil sumber secara tidak sah (surat tertanggal 10 Juni 2020 tersebut merupakan surat yang sangat rahasia dan hanya ditujukan kepada pihak-pihak berwenang serta tidak diperuntukkan untuk media dan publik). Selain itu, Kookmin Bank sudah merealisasikan komitmennya dengan penyetoran dana ke Bank Bukopin tanggal 11 Juni 2020, sehingga kembali menegaskan berita tersebut tidak benar,” kata Anto Prabowo dalam siaran resminya.

Sementara itu dapat dijelaskan berkaitan dengan surat yang beredar tertanggal 10 Juni 2020, surat tersebut disampaikan kepada seluruh pemegang saham baik itu Kookmin Bank yang memiliki saham 22% maupun pemegang saham lainnya (saat itu) untuk melaksanakan komitmen dan/atau kesanggupan dalam rangka memenuhi kebutuhan likuiditas dan permodalan Bank Bukopin.Jika pemegang saham tidak dapat memenuhi komitmennya maka kelak atas investor yang akan masuk, pemegang saham tidak dapat menghalangi investor tersebut untuk memperbaiki kondisi Bank Bukopin.Atas surat dimaksud, Kookmin Bank merespon dengan cepat dan menempatkan dana sebesar USD 200 juta yang selanjutnya Bank Bukopin segera menyelenggarakan RUPS dan RUPS LB mengenai penetapan Kookmin Bank menjadi Pemegang Saham Pengendali Mayoritas Bank Bukopin diatas 51%.”Hal ini merupakan komitmen merealisasikan penguatan permodalan dan likuiditas yang dibutuhkan Bank Bukopin serta menciptakan peluang bisnis-bisnis baru ke Indonesia. Sehingga masyarakat diharapkan tidak terpengaruh dengan berita yang memuat surat tanggal 10 juni 2020 yang sudah tidak sesuai dengan kondisi terakhir,” kata Anto.

https://www.law-justice.co/artikel/88571/mengurai-rapor-merah-ojk-penjara-menanti-petingginya/

Published by Binacons

Consulting company which is offering excellent service in tax, audit, accounting, system, business, and financial management.

Leave a comment